UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) adalah salah satu UPTD di bawah Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang berdasarkan SK Bupati Magelang No 05 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Magelang. UPTD Puskeswan merupakan bagian dari Dispeterikan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang kesehatan hewan. UPTD Pusat Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang kesehatan hewan yang akan dipelihara dan kesehatan hewan yang akan dipotong yang dipasarkan di pasar hewan serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.


Pusat Kesehatan Hewan Muntilan

Dalam melaksanakan tugas, UPTD Pusat Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran UPTD Pusat Kesehatan Hewan;
  2. Penyusunan pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis penyelenggaraan kegiatan UPTD Pusat Kesehatan Hewan;
  3. Pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana pasar hewan;
  4. Pelaksanaan pemantauan kesejahteraan hewan (Kesrawan) dan pelayanan kesehatan hewan di pasar hewan;
  5. Pelaksanaan pemeriksaan kebuntingan (PKB) di pasar hewan;
  6. Pelaksanaan pengukuran berat badan hewan;
  7. Pelaksanaan pemungutan retribusi di pasar hewan;
  8. Pelaksanaan monitoring lalu lintas ternak di pasar hewan;
  9. Pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi bidang pemasaran hewan;
  10. Pelaksanaan ketatausahaan;
  11. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Pusat Kesehatan Hewan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.;

Tempat kedudukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan berada di Daerah dan wilayah kerjanya meliputi seluruh pasar hewan di Daerah.
UPTD Pusat Kesehatan Hewan termasuk dalam kategori kelas A dengan susunan organisasi yang meliputi:

  1. Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.


Susunan Organisasi UPTD Pusat Kesehatan Hewan