Kabupaten Magelang dikenal sebagai salah satu produsen benih ikan air tawar besar di Jawa Tengah, hal ini didukung dengan keberadaan Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembenihan Ikan Air Tawar (PIAT) milik Pemerintah Daerah. 

Dari unsur Sumber Daya Manusia potensinya meliputi pembudidaya ikan sebanyak 7.184 orang, nelayan/penangkap ikan 350 orang. Daya dukung lain antara lain terdapat 2 pasar ikan besar yaitu Pasar Ikan Bojong dan Pasar Ikan Ngrajek serta 5 pasar ikan desa, Unit Pengolah Ikan sebanyak 181 unit, Kelompok Pengawas Masyarakat sebanyak 12 kelompok serta penyuluh perikanan sebanyak 10 orang. Daya dukung yang ada memperbesar peluang dijadikan sektor andalan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Budidaya Ikan di Kabupaten Magelang

Berdasarkan Masterplan Pengembangan Kawasan Perikanan di Kabupaten Magelang Tahun 2019, ditentukan pengembangan episentrum dan sentra-sentra produksi perikanan, sebagai berikut:

  1. Sentra Produksi Perikanan A
    Sentra Produksi Perikanan A meliputi kawasan “tradisional” produksi perikanan di kabupaten Magelang, meliputi kecamatan: Mungkid, Muntilan, Salam, Sawangan ditambah pengembangan kawasan di kecamatan: Salaman, Mertoyudan, Srumbung, Ngluwar dan Borobudur. Detail pengembangan sampai tahun 2029 pada sentra produksi ini, meliputi:

    1. Intensifikasi produksi perikanan budidaya melalui revitalisasi irigasi air budidaya; revitalisasi Balai Budidaya Ikan Air Tawar (BBAT) dan Unit-unit Pembenihan Rakyat (UPR) dalam kecukupan jumlah calon indukan ikan yang berkualitas Parent Stock dan penyediaan benih sebar bermutu tinggi; penerapan teknologi budidaya intensif-super intensif, pembangunan sentra produksi pakan alami (cacing sutra).

    2. Ekstensifikasi lahan budidaya dan atau peningkatan jumlah kolam budidaya, terutama kolam pemberan ikan.

    3. Revitalisasi dan pengembangan kegiatan pengolahan ikan, melalui peningkatan ketrampilan, diversifikasi, teknologi dan sertifikasi pengolah ikan.

    4. Revitalisasi dan pengembangan pasar perikanan, khususnya untuk pemenuhan konsumen di kabupaten Magelang, Purworejo, Klaten dan Provinsi Yogyakarta.

    5. Revitalisasi pendampingan serta penyuluhan: teknis budidaya, responsible aquaculture, pengolahan dan pemasaran ikan oleh penyuluh dan pengawas perikanan.


Budidaya Ikan di Kabupaten Magelang

  1. Sentra Produksi Perikanan B
    Sentra Produksi Perikanan B meliputi kawasan pengembangan produksi perikanan di arah barat-barat laut kabupaten Magelang, meliputi kecamatan: Tempuran, Windusari, Bandongan, Kajoran dan Kaliangkrik. Detail pengembangan sampai tahun 2029 pada sentra produksi ini, meliputi:

    1. Ekstensifikasi lahan budidaya dan atau peningkatan jumlah kolam budidaya ikan, terutama kolam perbenihan ikan.

    2. Intensifikasi produksi perikanan budidaya melalui revitalisasi irigasi air budidaya; revitalisasi Balai Budidaya Ikan Air Tawar (BBAT) dan Unit-unit Pembenihan Rakyat (UPR); penerapan teknologi budidaya semi intensifintensif, pembangunan sentra produksi pakan alami (cacing sutra).

    3. Revitalisasi dan pengembangan kegiatan pengolahan ikan, melalui peningkatan ketrampilan, diversifikasi, teknologi dan sertifikasi pengolah ikan.

    4. Revitalisasi dan pengembangan pasar perikanan, khususnya untuk pemenuhan konsumen di kabupaten Magelang, Temanggung dan Wonosobo.

    5. Revitalisasi pendampingan serta penyuluhan: teknis budidaya, responsible aquaculture, pengolahan dan pemasaran ikan oleh penyuluh dan pengawas perikanan.

  2. Sentra Produksi Perikanan C
    Sentra Produksi Perikanan C meliputi kawasan pengembangan produksi perikanan di arah Utara-Timur kabupaten Magelang, meliputi kecamatan: Secang, Grabag, Ngablak, Pakis dan Tegalrejo. Detail pengembangan sampai tahun 2029 pada sentra produksi ini, meliputi:

    1. Ekstensifikasi lahan budidaya dan atau peningkatan jumlah kolam budidaya ikan.

    2. Intensifikasi produksi perikanan budidaya melalui revitalisasi irigasi air budidaya; revitalisasi Unit-unit Pembenihan Rakyat (UPR); penerapan teknologi budidaya semi intensif- intensif, pembangunan sentra produksi pakan alami (cacing sutra).

    3. Revitalisasi dan pengembangan kegiatan pengolahan ikan, melalui peningkatan ketrampilan, diversifikasi, teknologi dan sertifikasi pengolah ikan.

    4. Revitalisasi dan pengembangan pasar perikanan, khususnya untuk pemenuhan konsumen di kabupaten Semarang dan Boyolali.

    5. Revitalisasi pendampingan serta penyuluhan: teknis budidaya, responsible aquaculture, pengolahan dan pemasaran ikan oleh penyuluh dan pengawas perikanan.


(Sumber: Satu Data KKP Tahun 2023 dan Masterplan Pengembangan Perikanan di Kabupaten Magelang Tahun 2019)